Awasi Peratin di Lambar yang Poligami

Awasi Peratin di Lambar yang Poligami

RADARLAMPUNG.CO.ID - Setidaknya delapan peratin di Lampung Barat diduga menikah lagi (poligami, Red) dalam dua tahun terakhir. Meski secara aturan tidak dilarang, namun ini berpotensi menyebabkan pelayanan masyarakat dan roda pemerintahan di pekon terhambat. Terlebih, peratin yang berpoligami meninggalkan tempat tugasnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon (DPMP) Lambar Ronggur L. Tobing mengungkapkan, ini sebenarnya masalah pribadi.

Hanya saja, secara aturan, seorang peratin merupakan milik masyarakat. Dia harus mendampingi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan penuh.

Ketika peratin tidak ada di tempat, maka secara otomatis kinerja akan terputus.

\"Kalau menikah lagi, berarti secara finansial mereka siap. Tetapi yang perlu diingat, peratin harus ada di tempat 1x24 jam untuk menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,\" tegas Ronggur.

Menurut Ronggur, salah seorang peratin sebelumnya telah diberikan surat peringatan sebanyak dua kali.

Ia meninggalkan tempat tugasnya karena berada di tempat istri muda. Saat ini surat teguran tersebut telah diindahkan.

\"Sebenarnya tidak ada aturan khusus yang mengatur pernikahan mereka. Tetapi jika memang terjadi seperti itu (berpoligami), maka harus mematuhi UU Pernikahan Nomor 1/1964. Harus ada persetujuan dari istri pertama. Tindakan kami, hanya soal kinerja secara keseluruhan saja,\" kata dia.

Khusus peratin-peratin yang diketahui menikah lagi, Ronggur menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan secara khusus. Ini terkait dengan kinerja mereka.

Ia tidak menginginkan roda pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat terhambat karena tindakan peratin. (nop/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: